2013년 2월 6일 수요일

Hukum darah yg terselip dalam daging

            Ulama sepakat bahwa darah hukumnya haram, tidak boleh dimakan. Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 173)
Dalam ayat ini Allah menegaskan bahwa darah hukumnya haram tanpa ada keterangan darah yang bagaimanakah yang statusnya haram itu. Kata semacam ini dalam istilah usul fiqh disebut kata mutlak.
Keterangan lebih spesifik lagi, Allah sebutkan di surat Al-An’am:
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang memancar atau daging babi — karena sesungguhnya semua itu kotor — atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-An’am: 145)
Pada ayat kedua ini, Allah memberikan keterangan tambahan bahwa darah yang haram itu adalah darah yang memancar. Keterangan tambahan “darah yang memancar” dalam istilah usul disebut muqayyad.
Dari dua ayat ini, para ulama memahami ayat mutlak kepada ayat muqayad. Artinya darah yang diharamkan pada surat Al-Baqarah di atas, dipahami sebagai darah yang memancar dan bukan semua darah, sebagaimana yang disebutkan dalam surat Al-An’am.
Diriwayatkan bahwa Aisyah mengatakan,
لولا أنّ الله قال أو دماً مسفوحاً لتتبّع الناس ما في العروق
“Andai Allah tidak berfirman, ‘darah yang memancar’ tentu orang-orang akan mencari-cari darah yang menyelip di daging.” (Rawa’iul Bayan, 1:164)
Hal yang sama juga dinyatakan Ikrimah, murid Ibnu Abbas,
لولا هذه الآية لتتبع الناس ما في العُرُوق، كما تتبعه اليهود
“Andaikan bukan ayat ini, tentu kaum muslimin akan mencari-cari darah yang ada di daging, sebagaimana yang dilakukan orang Yahudi.” (Tafsir Ibn Kasir, 3:352)
Imam Qatadah juga mengatakan,
حرم من الدماء ما كان مسفوحًا، فأما لحم خالطه دم فلا بأس به
“Darah yang diharamkan adalah darah yang mengalir, adapun daging yang di sela-selanya terselip darah, tidak haram.” (Tafsir Ibn Kasir, 3:352)
Keterangan di atas menunjukkan bahwa para sahabat sepakat, darah yang menempel di daging tidak haram.
Catatan:
Apa itu darah yang memancar?
Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan, “Darah yang memancar adalah darah yang keluar dari binatang sebelum dia mati.” (Asy-Syarhul Mumti’, 15:8)
Misalnya: hewan hidup yang ditusuk pahanya, kemudian mengeluarkan darah. Oleh sebagian orang, darah ini ditampung untuk dikonsumsi. Sementara hewannya masih dibiarkan hidup. Ini adalah kebiasaan sebagian masyarakat jahiliyah.
Hewan yang baru disembelih, darahnya keluar. Selama hewan ini belum mati total, darah yang keluar ini tergolong Ad-Dam Al-Masfuh (darah yang memancar).
Allah a’lam.

Read more about FIKIH by www.konsultasisyariah.com

Memakan Darah dalam Islam dan Bahayanya

Agama Islam telah melarang umat Islam agar tidak memakan darah. Yang dimaksud dengan darah di sini ialah darah yang mengalir atau encer yang dialirkan dari hewan, sekalipun setelah keluar darah tersebut akan mengalami pembekuan. Berbeda dengan pada asalnya seperti limpa atau hati yang memang mengeras pada aslinya. Dan darah yang berada pada lipatan-lipatan daging juga merupakan pengecualian darah yang dialirkan tersebut. 
Darah dapat membahayakan kesehatan manusia. Dan analisa terhadap darah telah membuktikan bahwa darah banyak mengandung zat Uric Acid, yang zat ini sangat membahayakan apabila dimakan oleh manusia. 
Terkadang, di dalam darah juga mengandung bakeri-bakteri dan virus penyakit menular. Dan ketika itu, darah sangat berbahaya bagi pemakannya. Itulah rahasia pengharaman darah di dalam Islam. Pengharaman ini juga mengandung rahasia mengenai wajibnya mengadakan penyembelihan terhadap binatang pada urat leher, sehingga dapat mengeluarkan seluruh darah. 
Tetapi anehnya, bangsa-bangsa Eropa yang mengaku dirinya maju, masih saja menjadikan darah sebagai salah satu makanan., tanpa menghiraukan adanya bahaya yang terdapat pada darah tersebut terhadap kesehatan manusia.
              Nama lain Asam urat ( bahasa Inggris : uric acid, urate ) adalah senyawa turunan purina dengan
rumus kimia C5 H4 N 4 O 3 dan rasio plasma antara 3,6 mg/dL (~214µmol/L) dan 8,3 mg/
dL (~494µmol/L) (1 mg/dL = 59,48 µmol/L) [2] .

댓글 없음:

댓글 쓰기